Hal yang dibutuhkan HRD dalam aktivitas pajak perusahaan

Jumlah Pelamar :

0 Pelamar

SURABAYAJOBFAIR.COM --. Best HR you should be know: Hal yang dibutuhkan dari HRD dalam aktivitas pajak perusahaan

1. Kebijakan Tertib Administrasi Karyawan

HRD perlu mengadakan data-data yang akan digunakan untuk keperluan departemen perpajakan dalam menghitung kewajiban pajak atas gaji. Pengorganisasian data pegawai baru dan data pegawai lama dari sisi kebutuhan administrasi perpajakan berbeda. Untuk tujuan penyederhanaan bagi perusahaan yang memiliki pegawai ribuan tenaga kerja, forlder softcopy dan hard copy atau media penyimpanan data lainnya penting dilakukan secara terpisah. Contoh pemisahan folder dapat dilakukan dengan tiga kategori seperti, pegawai baru, pegawai lama dan pegawai berhenti.

1.1 Pegawai Baru

Data yang perlu diminta sehubungan dengan pengangkatan pegawai baru dari bagian kepegawaian sedikitnya:

1. Status pegawai apakah single atau menikah serta berapa jumlah tanggungan keluarga untuk menentukan status TK, K/O, K/1, dan sebagainya.

2. NPWP pegawai

3. Bukti pemotongan PPh pasal 21 dari perusahaan tempat kerja sebelumnya

1.2 Pegawai Lama

Setiap tahun bagian pajak perlu meminta kepada HRD atau pihak lain yang berhubungan data dari karyawan lama mengenai:

1. Data pertambahan anggota keluarga baru seperti pernikahan, kelahiran, adopsi anak dan tangungan pegawai contohnya orang tua. Informasi ini diperlukan untuk menentukan status tanggungan dalam menghitungan pajak gaji, apakah sebagai T/K, K/O, K/1.

2. Data perubahan gaji, untuk memverifikasi struktur perubahan gaji dan dimulainya sejak kapan perubahan gaji tersebut terhitung. Informasi ini berguna untuk menentukan jumlah bulan yang harus ditentukan dalam masa perolehan pendapatan.

3. Data pesangon dalam rangka pemutusan hubungan kerja. Informasi ini dibutuhkan untuk menghitung pajak atas pesangon atau mengantisipasi waktu kapan pajak terutang sesuai dengan waktu realiasi pembayaran pesangon sesuai dari pemberitahuan dari petugas akuntansi atau kasir bayar.

4. Perubahan NPWP. Bila pegawai NPWPnya berubah seperti perubahan alamat, perubahan nomor NPWP karena kantor pelayanan pajak berubah status, misalnya bisa saja menjadi KPP modern atau adanya sebab lain.

5. Data mutasi pegawai, bila menyangkut perubahan kantor pelayanan pajak (KPP)
Data lain yang perlu didapatkan oleh petugas pajak dari department terkait bisa saja dari bagian keuangan atau cashier atau HRD yaitu data mengenai tunjangan serta benefit in cash lainnya bila ada seperti, pegawai diberi uang untuk sewa rumah, diberi uang saku dalam rangka perjalanan dinas atau rapat kerja dan lain sebagainya.

Jadwal permintaan data berdasarkan waktu untuk tujuan perpajakan tidak sama sehingga perlu diatur agar managemen waktu pemberian data dapat diatur seefesien mungkin. Bila HRD tidak memahami waktu yang tepat untuk memberi data maka pekerjaan akan terasa memakan waktu dari segi frekwensi sehingga perlu dikomunikasikan dengan baik dengan departemen perpajakan. Untuk lebih ringkasnya tabel dibawah ini menunjukan kapan pemberian data yang sesuai dari segi perpajakan

*Original Posts from SURABAYAJOBFAIR.COM

© 2008 - 2025. surabaya kerja, lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2019, loker surabaya, loker surabaya 2020, lowongan kerja surabaya 2020, lowongan kerja 2019 surabaya, info lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2021, lowongan kerja di surabaya 2019