[MASALAH BURUH] : Persoalannya ada di Buruh? Pengusaha? atau Pemerintah?

Jumlah Pelamar :

0 Pelamar

SURABAYAJOBFAIR.COM --. Artikel sebelumnya : [MASALAH BURUH] : Menghitung Dampak Kenaikan UMP

 

Lalu PEMERINTAH ada dimana?

Saat ini persoalan buruh akibat ulah oknum pejabat daerah, sehingga berapapun besarnya UMP tidak akan menyelesaikan masalah upah buruh.

MENGAPA?

Karena pemerintah daerah tanpa disadari telah mendorong terbentuknya karakter buruh yang MANJA & KONSUMTIF karena begitu mudah pemerintah daerah memberikan ijin pembangunan Mall, Super Market, Pasar Modern dan Semi Modern tanpa mempertahankan, menata, mengatur dan menciptakan Pasar Tradisional yang lebih nyaman dan bersih sebagai dasar ekonomi rakyat.

Lihat saja di satu Kodya atau Kabupaten : Konglomerat bebas membangun Mall atau Pasar Modern tanpa mengindahkan lagi aturan, mau di kota, di kampung, sekitar pasar tradisional, samping-sampingan, sebrang-sebrangan bebas mendirikan Pasar Modern.

Akibatnya buruh tidak ada pilihan, kecuali memiliki habit untuk berbelanja ke Mall atau Pasar Modern.

Mari kita lihat :

Seorang buruh di DKI memiliki istri dan 1 anak, Gaji UMP 2012 sebesar 1.530.000,- per bulan

Tanggal Gajian pada tanggal 1 setiap bulannya

Tanggal 2 sehari setelah gajian mengajak istri dan anaknya ke Super Market di sebuah Mall tujuannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama 1 bulan. Konsep di Super Market adalah semua barang di display baik yang dibutuhkan maupun yang diinginkan, dengan bangga mengambil trolly dorong, mulailah mengambil barang-barang tanpa memikirkan budget, belum lagi anaknya dibiarkan bebas mengambil barang-barang yang dia suka mulai makanan ringan sampai mainan, akhirnya sampaikan ke meja kasir, Hitung punya hitung total belanja 800rb, buruh mulai terkejut dan hitung-hitungan, namun sudah terlambat karena barang-barang yang sudah dibeli tidak mungkin untuk dikembalikan (malu lagiiii).

Gaji 1.530.000 dikurangi belanja 800.000 = 730.000. Bayar kontrakan 300.000,- cicilan motor 300.000,- Pulsa suami istri 100.000,- listrik 50.000, Total : – 20.000.

Gajian tanggal 1 dan tanggal 2 uang gaji tidak bersisa yang ada -20.000, mau gajian harus nunggu sebulan lagi.

Bayangkan bagaimana buruh tidak STRESS, NGGAK ADA SEMANGAT, MALAS BORO-BORO MIKIRIN PRODUKTIVITAS, Jadi kenaikan UMP yang besar bukan jalan keluar yang ada membebani Perusahaan dan Buruh itu sendiri.

Dimana MASALAHNYA?

Masalahnya ada di Pemerintah Daerah, yaitu :

1. Setiap pemilihan kepala daerah selalu mengelaurkan Uang yang cukup besar, katakanlah untuk pencalonan seorang Bupati menghabiskan 5M, masa bakti 5 tahun, berarti paling tidak 1 tahun harus mendapatkan 1M tanpa profit, hanya balik modal saja

2. Tidak ada pembatasan pembangunan Mall dan Pasar Modern, mengapa karena dari perijinan ada 2 pendapatan, yaitu PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan PADS (Pendapatan Asli Diri Sendiri)

Mari kita berhitung lagi :

Biaya Pencalonan : 5M

Masa Bakti : 5 tahun

Pengembalian Modal : minimum 1M per tahun

Gaji per bulan : 50.000.000 x 12 = 600.000.000 – 1.000.000.000 = -400.000.000,-

Kekurangan per tahun : -400.000.000,-

Sekali tanda tangan perijinan Mall minimum Rp.250.000.000,-, Ijin Pasar Modern minimum :
100.000.000,-. Semakin banyak menandatangani perijinan maka modal pencalonan akan semakin cepat tertutupi.

3. Adanya kontrak Politik dengan buruh dimana salah satu isinya adalah jika menang, maka akan menaikkan UMP lebih besar sesuai tuntutan buruh, sama sekali tidak memikirkan beban perusahaan yang disampaikan diatas.

4. Banyaknya sponsor yang memberikan sumbangan dana kampanye dengan balas budi proyek setelah terpilih.

APA solusinya?

1. Pemilihan Kepala Daerah dibiayai oleh Negara dan fungsi control oleh DPRD dan seluruh
Rakyat secara konsisten dan terus menerus

2. Pembatasan pembangunan Mall dan Pasar Modern

3. Kembangkan ekonomi kerakyatan dengan memperbanyak pasar tradisional yang nyaman dan
bersih

4. Bertaqwa : Menjalankan perintah Allah dan Menjauhi larangannya

JADI MASALAH BURUH ADA DI……….??????????????????

*Original Posts from SURABAYAJOBFAIR.COM

© 2008 - 2024. surabaya kerja, lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2019, loker surabaya, loker surabaya 2020, lowongan kerja surabaya 2020, lowongan kerja 2019 surabaya, info lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2021, lowongan kerja di surabaya 2019