Usulan UMK 2013 di Jatim Masih Bisa Berubah

Perusahaan :
SurabayaJobfair News
Alamat :
Masa Iklan : 2012-11-23 23 November 2012 s/d 23 Desember 2012 Expired
Jumlah Pelamar :

0 Pelamar

SURABAYAJOBFAIR.COM --. Berita tentang perkembangan UMK di Jatim, sekaligus terdapat kutipan jawaban dari Menakertrans atas surat dari salah satu SP/SB (MPBI)

Usulan UMK 2013 di Jatim Masih Bisa Berubah

Surabaya (beritajatim.com) – Meski usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 di Jatim selesai dibahas Dewan Pengupahan Jatim, dan tinggal menunggu teken gubernur, tampaknya besaran nilai bisa berubah lagi.

Pasalnya, Menakertarans Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah mengirimkan surat perihal penjelasan penetapan UMK 2013. Turunnya surat dari Cak Imin ini menjawab surat yang sudah dikirim Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim, yang mempertanyakan tiga hal kepada menakertrans.

Tiga pertanyaan itu intinya yang pertama, minta penjelasan statement menakertrans yang menyatakan UMK 2013 akan mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan mencapai 150 persen KHL (kebutuhan hidup layak).

Kedua, berapakah nilai kenaikan yang signifikan untuk UMK 2013 di Jatim khususnya ring satu (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kab Pasuruan dan Kab Mojokerto) menurut azas kepatutan, dan ketiga apakah sah menurut hukum apabila gubernur Jatim memutuskan kenaikan UMK 2013 sampai 150 persen KHL.

Berdasarkan surat yang dikirim MPBI Jatim No 007/MPBI/JATIM/XI/2012 tentang permohonan penjelasan/fatwa itu, akhirnya menakertrans memberi jawaban sebanyak dua kali pada 20 dan 22 November 2012. Untuk jawaban yang kedua dari menakertrans itu bernomor B.591/PHIJSK/XI/2012 perihal penjelasan penetapan upah minimum.

Isi jawaban pertama, penetapan upah minimum sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Np 13 tahun 2003 dan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menakertrans No 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL, adalah ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan provinsi dan atau bupati/walikota.

Jawaban kedua, gubernur dalam menetapkan upah minimum sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menakertrans No 13 Tahun 2012, tentang komponen dan pelaksaaan tahapan pencapaian KHL, harus membahas secara simultan dan mempertimbangkan beberapa faktor.

Di antaranya, nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Dan jawaban ketiga, untuk penetapan upah minimum 2013 hendaknya faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas, sudah memperhatikan perkiraan inflasi tahun 2013, serta kebutuhan pekerja untuk perumahan dan tarif transportasi.

Berdasarkan surat penjelasan Menakertrans itu, dapat diformulasikan bahwa penetapan UMK tahun 2013 menjadi hak gubernur, penentuan KHL harus memasukkan inflasi progresif 2013. Selain itu, penetapan UMK 2013 gubernur juga harus memperhitungkan kesejahteraan pekerja diantaranya intensif transportasi, intensif perumahan, intensif sosial dan lain-lain.

“Tak hanya itu, penetapan UMK yang mencapai 100 persen lebih bahkan 150 persen KHL pun tak melanggar undang-undang,” kata Sekjen MPBI Jatim Jamaluddin ditemui di sela-sela bertemu dengan Asisten III Sekdaprov Jatim Edi Purwinarto di kantor gubernur, Kamis (22/11/2012).

Dia mengatakan, berdasarkan solusi menakertrans itu dapat dibuat formulasi UMK di ring satu nilainya sebesar Rp 1.919.183. Jumlah ini berdasarkan KHL = Rp 1.567.000 + 6,5 persen (inflasi progresif 2013) = Rp 1.668.855. UMK = 115 persen KHL (1.668.855 X 115 persen) = Rp 1.919.183.

Menurut dia, sekaranglah waktu yang tepat bagi Jatim untuk lepas dari kebijakan upah murah. “Selama ini pengusaha sudah terlalu lama menikmati kebijakan upah murah. Sementara, pertumbuhan ekonomi Jatim terus naik. Terakhir dalam triwulan ketiga tahun ini saja, pertumbuhan ekonomi Jatim sudah 7,3 persen. Itu jauh di atas rata-rata nasional yang di bawah 7 persen,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Sekdaprov Jatim Edi Purwinarto mengatakan, Pemprov Jatim sudah berkomitmen kebijakan UMK tahun 2013 harus sama atau di atas angka survei KHL. “Hari ini kami sudah kirim surat ke bupati/walikota, untuk mengubah UMK-nya yang belum 100 persen KHL. Besok Jumat pukul 16.00 sore deadline terakhir pengembalian usulan UMK,” tukasnya.

Meski sudah dikembalikan, penetapan UMK Jatim 2013 harus sudah selesai atau dibuatkan pergub pada Sabtu (24/11/2012) mendatang. “Mungkin nanti ada yang berubah UMK-nya, tapi ada yang tidak. Kami tak perlu mendatangkan bupati/walikota lagi, karena waktunya sudah mepet, hanya kami kirim surat lagi,” tandasnya.

Sumber : beritajatim.com

*Original Posts from SURABAYAJOBFAIR.COM

© 2008 - 2024. surabaya kerja, lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2019, loker surabaya, loker surabaya 2020, lowongan kerja surabaya 2020, lowongan kerja 2019 surabaya, info lowongan kerja surabaya 2019, loker surabaya 2021, lowongan kerja di surabaya 2019